Medan-(Anak Negeri)
Mengenai pajak bahan bakar dinas
pendapatan sumut melalui Rita mestika mewakili kadis pendapatan prtamina hanya
memberikan data tunggal tunggal yang diberikan oleh Pertamina ini terungkap
dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Sumut Dispendasu, PT Pertamina
Region I, PT AKR dan PT Surya Parna Niaga pada Selasa (22/3/2016) sekira pukul
09.00 WIB, membahas masalah pajak bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor.
Ini Diakan oleh PT
pertamina melalui Manager Ritel View Marketing, Nurhadiya. Dalam keterangannya
bahwa Pertamina melaporkan data pajak ke Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera
Utara dalam hal pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Anggota DPRD Sumut menanyakan
bagaimana cara pemerintah mengawasi jumlah bahan bakar minyak yang beredar di
provinsi dan pendistribusiannya. "Dari sini kita bisa menduga adanya celah
untuk korupsi," ungkap Sutrisno Pangaribuan dari faraksi PDIP Dan
Muhri Fauzi Hafez menanyakan apakah
ada rekonsiliasi antara dinas dengan penyalur bahan bakar kendaraan bermotor
selama ini yang
Menurut kleterangan ibu Rita dari tahun ke tahun Dispendasu hanya
berpatokan saja terhadap data yang dikeluarkan oleh Pertamina. Menurut Sutrisno
Pangaribuan Tahun 2014 PT AKR membayar sebanyak Rp 28 milyar dan ditahun berikutnya
hanya Rp 25 milyar.Dari pihak PT AKR ini disebabkan turunya harga BBM
Rekomendasi komisi C DPRD Sumut meminta
pihak suplier dan Dispendasu agar menyampaikan data yang valid tentang jumlah
bahan bakar di Sumut dan meminta kepada pihak terkait melakukan rekonsiliasi
mengenai pajak kendaraan bahan bakar.(cu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar