Medan(ANO)
Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan kerja PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan salah satu komitmen direksi dalam upaya peningkatan kinerja dan etos kerja seluruh karyawan. Hal ini diwujudkan dengan menciptakan lingkungan kerja yang terbebas dan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Hal
ini dilakukan berdasarkan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per.11/Men/VI/2005 Tahun 2005
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di tempat kerja,
Peraturan Presiden No 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional dan
Nota Kesepahaman antara PTPN III (Persero) dengan Badan Narkotika
Nasional Provinsi Sumut tentang Kerjasama Pemberantasan Narkoba No
3.08/MoU/01/2015 tanggal 28 Oktober 2015.
Sosialisasi
dampak negatif penggunaan narkoba ini merupakan upaya untuk menciptakan
lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain itu karyawan dapat memahami pola hidup sehat dalam menghindari
perilaku penyalahgunaan narkoba dan memperkuat tekad dan komitmen dalam
P4GN di lingkungan kerja perusahaan.
Acara ini
dilaksanakan secara bergilir di kantor direksi, distrik, kebun dan unit.
Dirut PTPN III Bagas Angkasa mengatakan bahwa pelaksanaan kerjasama
dengan BNN propinsi Sumut ini sesuai dengan amanat UU. Ia berharap semua
karyawan terbebas narkoba. Syarifuddin, salah satu karyawan yang
mengikuti acara sosialisasi anti narkoba mengakui pentingnya karyawan
menyadari bahaya narkoba yang demikian mengerikan dan mengancam
kesejahteraan keluarga, katanya pada 8 Maret 2016 lalu di kantor direksi
Medan. (R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar