Sports

Home » » Poldasu Tidak Tegas Penyelupan Barang eks Luar Negeri

Poldasu Tidak Tegas Penyelupan Barang eks Luar Negeri

Written By indonesiabersatu on Sabtu, 26 Maret 2016 | 19.41


Medan(ANO)
Dir-Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi wakilnya,
AKBP Maruli Siahaan,dan Kasubdit I Indag AKBP Ikcwan Lubis dalam paparan
penangkapan ribuan botol minuman beralkohol tanpa cukai yang telah merugikan
negara hingga Miliaran rupiah berjanji akan menindak tegas pelaku penyelupan
barang-barang eks Luar Negeri

"Tanpa di lengngkapi dokumen yang resmi atau melanggar Pasal 102,103
dan 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Perubahan
atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 50 dan 54
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Perubahan
Atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai kita akan sikat habis,"tegasnya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara
(Poldasu) terus tanpa hinti memasang jaring di wilayah hukum Polda Sumut
dan jajaran guna menangkap pelaku penyelupan barang-barang eks Luar Negeri,
hal ini untuk menekan angka kerugian Negara hingga Miliaran Rupiah

Dikatakannya Hal tersebut terbukti selama kurun waktu lebih kurang selama
30 hari ini Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengamankan berbagai macam peraktik
usaha ilegal di antaranya Penangkapan pupuk subsidi yang di ubah menjadi non subsidi,
bawang eks luar negeri asal Malaysia tanpa Bea,"jelasnya

Selain itu di hadapan wartawan Ahmad Haydar juga mengatakan,kemarin
Sabtu (19/3/2016) sekira pukul 08.00 Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut
juga berhasil melakukan penangkapan dan sekaligus menyita minuman beralkohol
dari berbagai jenis dan merek eks luar negeri di Jalan Umum Sungai Kepayang
Desa Sungai Londir Kec. Sungai Kepayang Kab Asahan Sumatera Utara.

"Ada sebanyak 9438 botol barang bukti minuman beralkohol yang di sita sebagai
barang bukti yang masuk dari luar negeri (Malaysia) ke Indonesia melalui jalur laut
tanpa cukai,dan dalam hal ini negara telah di rugikan1,4 Miliar lebih."Pungakas Haydar(Cu)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger