Sports

Home » » 50 Konglomerasi Keuangan Kuasai Aset Rp 5.100 Triliun

50 Konglomerasi Keuangan Kuasai Aset Rp 5.100 Triliun

Written By indonesiabersatu on Jumat, 26 Juni 2015 | 21.22

Image result for 50 Konglomerasi di indonesia
MedanBisnis - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh konglomerasi keuangan untuk melaporkan struktur dan anggota konglomerasi keuangannya. Sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang wajib menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.

Konglomerasi keuangan sendiri adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan yang usahanya meliputi bank, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pembiayaan.

OJK selaku regulator telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur mengenai konglomerasi keuangan di Indonesia, di mana hal ini berkaitan dengan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi. Peraturan OJK No 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, juga telah diterbitkan regulator guna menjadi dasar hukum kegiatan ini.

Kewajiban yang tertera dalam dua POJK tersebut, efektif berlaku pada Juni 2015 untuk Bank Buku Empat dan Desember 2015 untuk selain Bank Buku Empat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tambulon menyebutkan, terdapat 50 konglomerasi keuangan di Indonesia, total asetnya mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.

50 konglomerasi keuangan terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB, dan 1 LJK khusus. "Total aset yang sudah dicatat dari 50 konglomerasi itu sebesar Rp 5.142 triliun, ini sudah mencakup 70,5%, artinya memang sangat signifikan," ujarnya saat konferensi pers, di Gedung OJK, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6).

Nelson mengatakan dari 50 konglomerasi keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan konglomerasi keuangan dalam 3 jenis, yaitu konglomerasi bersifat vertikal, artinya konglomerasi keuangan dengan hubungan langsung dengan perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK. Ini jumlahnya ada 14 konglomerasi keuangan.

Selain itu ada yang bersifat horizontal, yaitu konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Ini ada 28 konglomerasi keuangan.

Kemudian ada yang bersifat mixed, artinya konglomerasi keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal. Ini ada 8 konglomerasi keuangan.

Nelson menyebutkan, dari 50 konglomerasi tersebut, ada 18 konglomerasi keuangan yang asetnya mencapai Rp 10 triliun, ini mencakup 1,9% dari total aset sebesar Rp 5.142 triliun.

Kelompok kedua, ada 18 konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 10 triliun - Rp80 triliun, ini mencakup 15,6% dari total aset konglomerasi.

Kelompok ketiga, ada 8 konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 80 triliun - Rp200 triliun, ini mencakup 21% dari total aset konglomerasi.

Kelompok lain, total aset di atas Rp 200 triliun ada 6 konglomerasi keuangan, ini mencakup 61,5% dari total aset konglomerasi. "Untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini, OJK telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan dari sisi internal. Selama 3 bulan ke depan, OJK akan mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri," tandasnya.

Deputi Komisioner Pengawas Bank Dua OJK Boedi Armanto
menambahkan,OJK akan mengawasi sebanyak 50 industri konglomerasi keuangan di Indonesia itu secara ketat.

Menurut dia, untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap kelompok usaha ini, OJK telah menyediakan beberapa langkah.

Dari sisi internal, OJK menyiapkan infrastruktur pengawasan yang akan mendukung mekanisme kontrol pada sejumlah konglomerasi keungan.

Sedangkan dari eksternal, otoritas telah mengeluarkan peraturan-peraturan dan surat edaran OJK mengenai manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri.

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi himpunan usaha keuangan tersebut, yang direncanakan dapat diterbitkan pada 2015."Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi, dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko, di mana dalam proses pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan," katanya. (dtf/ant)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger