Liputan Elin
Medan
Sebanyak 16
gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Medan disinyalir tidak memiliki izin
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin Instalasi Pengelola Air
Limbah (IPAL). Ini disebabkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan diduga
bekerja asal-asalan dalam memproses izin sejumlah KFC.
Tudingan itu disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Masyarakat (LPPM) Sumut, Yudo Saputro kepada wartawan, Minggu (26/1). Restoran makanan asal Amerika ini sudah lama beroperasi di Indonesia, khsusnya Medan belum juga ditindak tegas LBH. Sehingga limbah yang mengalir ke saluran parit menebar bau busuk.
"Tentu ini mengundang kekhawatiran bagi masyarakat yang berada disekitar KFC. Karena limbah yang mengalir ke saluran parit justru mencemarkan lingkungan. Apalagi dampak yang ditimbulkan, warga akan terkena penyakit. Ini harus menjadi perhatian serius bagi LBH untuk menindaklanjutinya, sebelum korban berjatuhan," tegas Yudo.
Setidaknya, KFC yang berada di Jalan Gajah Meda maupun sekitar Kota Medan, kata Yudo, BLH segera menurunkan tim untuk mengecek keberadaan parit. Karena, jika dilihat, mungkin banyak tumpukan lemak dari potongan hewan, seperti ayam yang mengeluarkan bau busuk. Jika dibiarkan, ini sangat bahaya bagi kesehatan.
"Kita berharap Pemko Medan, dalam hal ini BLH bekerja secara profesional. Karena ini menyangkut kesehatan warga yang berada disekitar KFC harus menjadi perhatian serius. Apalagi PAD Pemko akan merugi bila pengusaha tidak mengurus izin AMDAL dan IPAL.BLH jangan tutup mata dan harus bertanggungjawab," imbuh Yudo.
Menanggapi hal itu, Kepala BLH Kota Medan, Arif Tri Nugroho segera menurunkan tim untuk mengecek dokumen AMDAL dan IPAL di sejumlah gerai KFC di wilayah kerjanya, termasuk KFC di Jalan Gajah Mada berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPPSU).
"Saya sudah membuat surat perintah tugas untuk tiga tim yang di isi Pembina Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. Nantinya tim akan mengecek setiap gerai KFC Senin, 27 Januari 2014. Apakah memiliki dokumen AMDAL atau IPAL, tim sudah mulai bekerja. Untuk saat ini kita belum tahu, apakah pengusaha KFC punya dokumen atau tidak," tutur Arif.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas TRTB Kota Medan ini mengatakan, sejak adanya laporan LPPSU, pihaknya belum melakukan pengecekan dokumen. Lantaran sibuk dengan jadwal kedatangan Presiden SBY yang berkunjung ke Sibangung. Makanya Senin, 27 Januari 2014 tim BLH segera turun ke lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen AMDAL dan IPAL tersebut.
Untuk itu, jelas Arif, pihaknya akan menindaklanjuti laporan LLPSU yang mengadukan gerai KFC yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak memiliki dokumen AMDAL dan IPAL. Namun begitu, persoalan tersrbut membutuhkan waktu cukup panjang. Nantinya tim akan memeriksa dua gerai selama dua hari. Begitu juga dengan gerai lain nantinya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha KFC yang tidak ada dokumen AMDAL dan IPAL, Arif tidak dapat melakukan ha itu. Alasanya, karena banyak kontribusi yang diberikan restoran cepat saji itu kepada Pemko Medan berupa pajak. Selain itu, banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di gerai KFC tersebut.
"Makanya ke depan BLH aan melakukan pembinaan terhadap pengusaha KFC yang belum memiliki izin AMDAL dan IPAL. Itu sebabnya kita akan membantu mereka untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, jika pengusaha tetap membandal, baru kita beri sanksi dengan menutup atau menyegel gerai KFC," pungkas Arif.
Sementara itu, General Affair PT Fast Food Indonesia Tbk, Richard ketika dikonfirmasi tidak terlalu jauh memberikan komentar mengenai dokumen AMDAL dan IPAL. "Maaf, saya lagi cuti. Nanti saja kita bicarakan. Karena saya ada urusan keluarga. Jadi sabar, ya," akhirnya singkat melalui telepon seluler
Tudingan itu disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Masyarakat (LPPM) Sumut, Yudo Saputro kepada wartawan, Minggu (26/1). Restoran makanan asal Amerika ini sudah lama beroperasi di Indonesia, khsusnya Medan belum juga ditindak tegas LBH. Sehingga limbah yang mengalir ke saluran parit menebar bau busuk.
"Tentu ini mengundang kekhawatiran bagi masyarakat yang berada disekitar KFC. Karena limbah yang mengalir ke saluran parit justru mencemarkan lingkungan. Apalagi dampak yang ditimbulkan, warga akan terkena penyakit. Ini harus menjadi perhatian serius bagi LBH untuk menindaklanjutinya, sebelum korban berjatuhan," tegas Yudo.
Setidaknya, KFC yang berada di Jalan Gajah Meda maupun sekitar Kota Medan, kata Yudo, BLH segera menurunkan tim untuk mengecek keberadaan parit. Karena, jika dilihat, mungkin banyak tumpukan lemak dari potongan hewan, seperti ayam yang mengeluarkan bau busuk. Jika dibiarkan, ini sangat bahaya bagi kesehatan.
"Kita berharap Pemko Medan, dalam hal ini BLH bekerja secara profesional. Karena ini menyangkut kesehatan warga yang berada disekitar KFC harus menjadi perhatian serius. Apalagi PAD Pemko akan merugi bila pengusaha tidak mengurus izin AMDAL dan IPAL.BLH jangan tutup mata dan harus bertanggungjawab," imbuh Yudo.
Menanggapi hal itu, Kepala BLH Kota Medan, Arif Tri Nugroho segera menurunkan tim untuk mengecek dokumen AMDAL dan IPAL di sejumlah gerai KFC di wilayah kerjanya, termasuk KFC di Jalan Gajah Mada berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPPSU).
"Saya sudah membuat surat perintah tugas untuk tiga tim yang di isi Pembina Pengawas Lingkungan Hidup Daerah. Nantinya tim akan mengecek setiap gerai KFC Senin, 27 Januari 2014. Apakah memiliki dokumen AMDAL atau IPAL, tim sudah mulai bekerja. Untuk saat ini kita belum tahu, apakah pengusaha KFC punya dokumen atau tidak," tutur Arif.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas TRTB Kota Medan ini mengatakan, sejak adanya laporan LPPSU, pihaknya belum melakukan pengecekan dokumen. Lantaran sibuk dengan jadwal kedatangan Presiden SBY yang berkunjung ke Sibangung. Makanya Senin, 27 Januari 2014 tim BLH segera turun ke lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen AMDAL dan IPAL tersebut.
Untuk itu, jelas Arif, pihaknya akan menindaklanjuti laporan LLPSU yang mengadukan gerai KFC yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak memiliki dokumen AMDAL dan IPAL. Namun begitu, persoalan tersrbut membutuhkan waktu cukup panjang. Nantinya tim akan memeriksa dua gerai selama dua hari. Begitu juga dengan gerai lain nantinya.
Disinggung mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha KFC yang tidak ada dokumen AMDAL dan IPAL, Arif tidak dapat melakukan ha itu. Alasanya, karena banyak kontribusi yang diberikan restoran cepat saji itu kepada Pemko Medan berupa pajak. Selain itu, banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya di gerai KFC tersebut.
"Makanya ke depan BLH aan melakukan pembinaan terhadap pengusaha KFC yang belum memiliki izin AMDAL dan IPAL. Itu sebabnya kita akan membantu mereka untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, jika pengusaha tetap membandal, baru kita beri sanksi dengan menutup atau menyegel gerai KFC," pungkas Arif.
Sementara itu, General Affair PT Fast Food Indonesia Tbk, Richard ketika dikonfirmasi tidak terlalu jauh memberikan komentar mengenai dokumen AMDAL dan IPAL. "Maaf, saya lagi cuti. Nanti saja kita bicarakan. Karena saya ada urusan keluarga. Jadi sabar, ya," akhirnya singkat melalui telepon seluler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar