Penandatanganan Piagam Kerjasama antara
PTPN IV dengan Kejatisu dilaksanakan hari Selasa (28/1/2014) siang di
ruang Auditorium Kanpus PTPN IV Jl Letjend R Suprapto No 2 Medan, dengan
tujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum Perdata dan hukum Tata
Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang
dihadapi oleh PTPN IV.
Tampak hadir dari PTPN IV, Direktur
Produksi Ahmad Haslan Saragih, Direktur Keuangan Setia Dharma Sebayang,
Direktur SDM dan Umum Andi Wibisono, Kepala Bagian, Manajer Grup,
Manajer Unit, Kepala Urusan, sedangkan dari kejaksaan hadir Asintel Jaja
Subagja, SH, MH, Asdatun I Made Astiti Ardjana, SH, MH, Aswas Surung
Aritonang, SH, MH, dan undangan lainnya.
Kerjasama dilakukan PTPN IV sebagai BUMN
yang mengelola usaha perkebunan, dalam proses bisnisnya bersentuhan
langsung dengan masyarakat, tentu banyak menghadapi masalah hukum
khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan dan status kepemilihan
lahan, sebut Erwin Nasution.
Dengan dilakukannya kerjasama ini, pihak
manajemen tentu akan merasa sangat terbantu dan berharap banyak dalam
memperoleh perlakuan hukum yang berkeadilan, dengan sebuah jaminan bahwa
BUMN juga mempunyai hak hukum yang setara dengan masyarakat atau
institusi bisnis lainnya di Indonesia, tegas Erwin Nasution.
Kondisi saat ini banyak penafsiran yang
sering keliru dari masyarakat bahwa BUMN dipandang sama dengan instansi
pemerintah, yang dalam menjalankan bisnisnya menggunakan dana APBN,
seringkali berdampak merugikan dan menimbulkan citra yang buruk bagi
perusahaan. Padahal sesuai maksud dan tujuan PTPN IV ini didirikan
adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan program Pemerintah
dalam pembangunan nasional di bidang ekonomi, khususnya di bidang
pertanian sub sektor perkebunan. Artinya disamping turut menunjang
program Pemerintah, PTPN IV ini juga dituntut untuk mampu menjadi sebuah
entitas bisnis murni yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian
di Sumatera Utara pada khususnya.
Erwin Nasution berharap untuk itu semua
akan dapat berjalan dengan sukses bila seluruh proses berlangsung dalam
suasana yang kondusif serta adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum.
Mudah-mudahan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan
berkesinambungan, dalam semangat keterbukaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Bambang Setyo Wahyudi, SH, MM dalam sambutannya menegaskan
penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk melaksanakan
sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dan
penegakan hukum baik hukum perdata dan hukum tata usaha Negara dan
merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua
lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional
sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dan tanpa MoU pun pihak
kejaksaan harus berperan aktif sebagai jaksa pengacara negara, kata
Kajatisu.
Kejaksaan sebagaimana tersebut dalam
pasal 30 ayat (2) UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik
Indonesia berperan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuasa
khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan
atas nama Negara atau Pemerintah, ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut
PTPN IV selaku BUMN apabila menghadapi masalah di bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara dapat memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan dalam
membantu secara hukum untuk penyelesaiannya. Kegiatan kejaksaan akan
dilakukan melalui negosiasi, mediasi, fasilitasi atau arbitrase. Ini
berarti tidak semua sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara harus
diselesaikan melalui pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar