Subdit III Tipidkor Dit.
Reskrimsus Poldasu, dijadwalkan akan kembali memeriksa Sekda Nias Selatan
(Nisel) Asa'aro Laia, hari ini Kamis (19/12), pasca ditetapkan sebagai
tersangka atas kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum
(Fasum), yang dialihkan ke pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias
Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012.
Dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/12), Kanit I Subdit III Tipidkor Dit.
Reskrimsus Poldasu, AKP. Wahyu Bram membenarkan jadwal pemeriksaan Sekda Nisel
tersebut.
" Ya, akan kita periksa, cuma kalau saya ditanya tentang perkembangan
penyelidikanya, saya tidak dapat mengatakanya, karena saya bukan
penyidiknya," kata Wahyu, sembari menyarankan agar dapat menanyakan hal
tersebut langsung pada penyidiknya.
Begitu juga dengan kuasa hukum tersangka, Sehati Halawa SH saat dikonfirmasi
Metro 24 jam membenarkan kliennya Asa'aro Laia itu, akan diperiksa har ini,
Kamis (19/12).
"Benar Sekda Nisel akan diperiksa besok, dalam bentuk pemeriksaan
lanjutan," sebut Sehati, Rabu (18/12) sore pada wartawan.
Ditanya arahan pemeriksaan kali ini, Sehati tidak banyak berkomentar.
"Kita lihat aja besok apa hasilnya," ucapnya singkat.
Sayangnya, penyidik kasus korupsi Sekda Nisel itu, Kompol. Hasan BY juga
terkesan lempar bola lagi.
"Saya belum bisa mengatakan perkembangan penyidikanya, tanya sajalah ke
Humas," ujarnya.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Dit.Reskrimsus mengaku belum dapat menahan Sekda
Nias Selatan, Asa'aro Laia kendati sudah melengkapi hasil audit BPKP Sumut yang
menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
" Pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan, saling lempar
kesalahan dan fakta untuk menghindari tanggungjawab. Sehingga kita membutuhkan
konsentrasi dan upaya yang lebih untuk membuktikanya" demikian ujar Kanit
I Subdit III Tipidkor Dit. Reskrimsus Poldasu, AKP. Wahyu Bram, Jum'at (6/12)
lalu di Poldasu.
Menurut Wahyu, para saksi kasus ini sepertinya merasa takut dengan sesuatu,
sehingga tidak mau memberikan keterangan yang benar.
"Kita seperti melempar kesalahan kepada orang yang sudah mati,karena
hampir seluruh keterangan saksi berupaya untuk mengaburkanya"
sebutnya.
Dalam kesempatan itu, AKP. Wahyu Bram membantah, kalau dirinya pernah
menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap Asa'aro Laia jika hasil
audit dari BPKP Sumut tuntas.
" Saya tidak pernah bilang begitu. Saya hanya mengatakan, walaupun hasil
audit kerugian negara sudah muncul, masih ada tindakan-tindakan yang perlu
dilakukan oleh penyidik dalam membuktikan fakta perbuatan yang dilakukan oleh
tersangka. Dan itu tidak semudah membalikan telapak tangan," katanya.
Menurut Wahyu, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumut hanya bersifat formal
saja, dan hanya berupa pengesahan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi.
" Kita yang menghitung, kemudian auditor sependapat dan mengesahkan hasil
audit kita," ujar mantan penyidik KPK ini.
Menurutnya, mengapa kerugian negara itu timbul, dan siapa yang menyebabkan
adanya kerugian negara tersebut, kemudian siapa yang bertanggungjawab,
adalah hal yang terpenting dalam penangananya.
Ditanya, bagaimana dengan status tersangka yang telah jauh hari diberikan
kepada Asa'aro Laia, apakah haitu juga tidak cukup untuk membuktikan siapa yang
bertanggungjawab terhadap adanya kerugian negara, dan apakah status tersangka
itu tidak juga cukup untuk menahan tersangka. Menanggapai hal ini Wahyu
menjelaskan, bahwa ada perbedaan status tersangka dalam KUHAP,.
" Apakah dalam status tersangka seseorang ditahan atau divonis, semua ada
klasifikasinya," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu dapat dilakukan berdasarkan laporan dan
bukti yang cukup dan ada keterangan saksi. Tetapi agar kasus itu bisa sampai ke
pengadilan dan dijatuhi vonis, harus disertai dengan dua alat bukti yang cukup.
" Jadi, bukan berarti dengan status tersangka bisa langsung ditahan dan
kita limpahkan berkasnya, tidak seperti itu, harus ada upaya-upaya lainya
lagi," katanya.
Terkait dengan adanya "gangguan" yang dialami pihaknya dalam menuntaskan
kasus korupsi ini, Wahyu mengaku, kalau gangguan itu hanya terjadi pada
penguatan keterangan saksi.
Ditambahkanya, terkait dengan status tersangka terhadap Asa'aro Laia, tetap
akan dipertanggungjawabkan dan harus dapat dibuktikan oleh penyidik.
"Bukti perbuatanya masih kurang, namun pembuktianya sudah cukup,"
pungkasnya.
Disinggung, apakah dalam kasus ini ada keterlibatan Bupati Nisel, Idealisman
Dachi. Wahyu mengatakan, kalau pihaknya belum melihat adanya indikasi
keterlibatan Bupati dalam kasus ini.
" Jangankan untuk memberikan keterangan kepada adanya keterlibatan Bupati,
para saksi tersangka saja sepertinya terus menutupi agar tersangka yang
sudah ditetapkan, dapat dibelokan agar tidak menjadi tersangka
lagi," tandas Wahyu mengakhiri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar