Sports

Home » » Kasus BBI Terus Didalami, Hari Ini Poldasu Periksa Sekda Nisel

Kasus BBI Terus Didalami, Hari Ini Poldasu Periksa Sekda Nisel

Written By indonesiabersatu on Rabu, 18 Desember 2013 | 18.47

Subdit III Tipidkor Dit. Reskrimsus Poldasu, dijadwalkan akan kembali memeriksa Sekda Nias Selatan (Nisel) Asa'aro Laia, hari ini Kamis (19/12), pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas umum (Fasum), yang dialihkan ke pembangunan Balai Benih Induk (BBI) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran (TA) 2012.

Dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/12), Kanit I Subdit III Tipidkor Dit. Reskrimsus Poldasu, AKP. Wahyu Bram membenarkan jadwal pemeriksaan Sekda Nisel tersebut.

" Ya, akan kita periksa, cuma kalau saya ditanya tentang perkembangan penyelidikanya, saya tidak dapat mengatakanya, karena saya bukan penyidiknya," kata Wahyu, sembari menyarankan agar dapat menanyakan hal tersebut langsung pada penyidiknya.

Begitu juga dengan kuasa hukum tersangka, Sehati Halawa SH saat dikonfirmasi Metro 24 jam membenarkan kliennya Asa'aro Laia itu, akan diperiksa har ini, Kamis (19/12).

"Benar Sekda Nisel akan diperiksa besok, dalam bentuk pemeriksaan lanjutan," sebut Sehati, Rabu (18/12) sore pada wartawan.

Ditanya arahan pemeriksaan kali ini, Sehati tidak banyak berkomentar. "Kita lihat aja besok apa hasilnya," ucapnya singkat.

Sayangnya, penyidik kasus korupsi Sekda Nisel itu, Kompol. Hasan BY juga terkesan lempar bola lagi.

"Saya belum bisa mengatakan perkembangan penyidikanya, tanya sajalah ke Humas," ujarnya.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Dit.Reskrimsus mengaku belum dapat menahan Sekda Nias Selatan, Asa'aro Laia kendati sudah melengkapi hasil audit BPKP Sumut yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

" Pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan, saling lempar kesalahan dan fakta untuk menghindari tanggungjawab. Sehingga kita membutuhkan konsentrasi dan upaya yang lebih untuk membuktikanya" demikian ujar Kanit I Subdit III Tipidkor Dit. Reskrimsus Poldasu, AKP. Wahyu Bram, Jum'at (6/12) lalu di Poldasu.

Menurut Wahyu, para saksi kasus ini sepertinya merasa takut dengan sesuatu, sehingga tidak mau memberikan keterangan yang benar.

"Kita seperti melempar kesalahan kepada orang yang sudah mati,karena hampir seluruh keterangan saksi berupaya untuk  mengaburkanya" sebutnya.

Dalam kesempatan itu, AKP. Wahyu Bram membantah, kalau dirinya pernah menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap Asa'aro Laia jika hasil audit dari BPKP Sumut tuntas.

" Saya tidak pernah bilang begitu. Saya hanya mengatakan, walaupun hasil audit kerugian negara sudah muncul, masih ada tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penyidik dalam membuktikan fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Dan itu tidak semudah membalikan telapak tangan," katanya.

Menurut Wahyu, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumut hanya bersifat formal saja, dan hanya berupa pengesahan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi.

" Kita yang menghitung, kemudian auditor sependapat dan mengesahkan hasil audit kita," ujar mantan penyidik KPK ini.

Menurutnya, mengapa kerugian negara itu timbul, dan siapa yang menyebabkan adanya  kerugian negara tersebut, kemudian siapa yang bertanggungjawab, adalah hal yang terpenting dalam penangananya.

Ditanya, bagaimana dengan status tersangka yang telah jauh hari diberikan kepada Asa'aro Laia, apakah haitu juga tidak cukup untuk membuktikan siapa yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian negara, dan apakah status tersangka itu tidak juga cukup untuk menahan tersangka. Menanggapai hal ini Wahyu menjelaskan, bahwa ada perbedaan status  tersangka dalam KUHAP,.

" Apakah dalam status tersangka seseorang ditahan atau divonis, semua ada klasifikasinya," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka itu dapat dilakukan berdasarkan laporan dan bukti yang cukup dan ada keterangan saksi. Tetapi agar kasus itu bisa sampai ke pengadilan dan dijatuhi vonis, harus disertai dengan dua alat bukti yang cukup.

" Jadi, bukan berarti dengan status tersangka bisa langsung ditahan dan kita limpahkan berkasnya, tidak seperti itu, harus ada upaya-upaya lainya lagi," katanya.

Terkait dengan adanya "gangguan" yang dialami pihaknya dalam menuntaskan kasus korupsi ini, Wahyu mengaku, kalau gangguan itu hanya terjadi pada penguatan keterangan saksi.

Ditambahkanya, terkait dengan status tersangka terhadap Asa'aro Laia, tetap akan dipertanggungjawabkan dan harus dapat dibuktikan oleh penyidik.

"Bukti perbuatanya masih kurang, namun pembuktianya sudah cukup," pungkasnya.

Disinggung, apakah dalam kasus ini ada keterlibatan Bupati Nisel, Idealisman Dachi. Wahyu mengatakan, kalau pihaknya belum melihat adanya indikasi keterlibatan Bupati dalam kasus ini.

" Jangankan untuk memberikan keterangan kepada adanya keterlibatan Bupati, para saksi tersangka saja sepertinya terus menutupi agar tersangka yang sudah  ditetapkan, dapat dibelokan agar tidak menjadi tersangka lagi," tandas Wahyu mengakhiri
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger