Home »
» Tipikor Polda Sumut, Sita Dukomen Dari Ruang Sekwan DPRD Sumut
Tipikor Polda Sumut, Sita Dukomen Dari Ruang Sekwan DPRD Sumut
Written By indonesiabersatu on Rabu, 18 Desember 2013 | 18.53
Penyidik Telusuri Keterlibatan Anggota DPRD Sumut Dalam Korupsi Alkes Kabupaten Tobasa Untuk mencari data dan bukti terbaru, dalam penyili dikan kasus korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA 2012.
Dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Subdit III/Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, melakukan pengeledahan di ruang sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Drs H Randiman Tarigan, MM.
"Ya hari Jum'at (13/12/2013), kemarin kita lakukan pengeledahan, di ruang Sekwan DPRD Sumut, untuk mencari bukti-bukti baru, ya, kasus korupsi Alkes di Tobasa,"ungkap Kepala Unit (Kanit) I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus, AKP Bram Wahyu, Saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (16/12/2013) siang.
Dalam pengeledahan yang dilakukan tertutup ini, penyidik Tipikor Polda Sumut, menelusuri seluruh ruangan Sekwan DPRD Sumut, untuk mencari dokumen-dokumen, yang masih ada kaitannya, dengan kasus korupsi Alkes di Kabupaten Tobasa, dengan kerugian negara mencapai Rp.4,9 Miliyar."Ada dokumen yang kita sita, itu apa, rahasia dong, karena dokumen penyidikan itu,"sebut Wahyu.
Dalam pengeledahan ini, Wahyu menjelaskan, bahwa pihaknya, membutuhkan bukti baru, berupa dokumen, namun, saksi-saksi yang dimintai keterangan, sewaktu memberikan kesaksian tidak membawa dan disertai dengan dokumen, yang bisa dijadikan sebagai alat bukti, begitu juga, diminta secara lisan, tidak diberikan, sehingga dilakukan upaya paksa, pengambilan dokumen, dengan cara dilakukan pengeledahan.
"Cemana sudah diminta, tidak diberikan, jadi dilakukan upaya paksa dengan melakukan pengeledahan, kalau tidak begitu, bisa terhalang proses penyidikan, dan tidak boleh menghalangi proses tindakan pidana, yang sedang dilakukan proses hukum, khususnya kasus Tipikor,"kata Perwira balok tiga emas ini.
Disinggung, kapan lagi akan dilakukan pengeledahan di DPRD Sumut, atau dikantor instansi yang lainnya, Wahyu mengatakan belum tahu.
"Tentatif lah, kalau diperlukan bukti, namun, saksi dan calon tersangka tidak memberikan, baru kita lakukan kembali pengeledahan tersebut, dengan upaya paksa,"imbuhnya.
Untuk diketahui, bahwa pengeledahan ini, sebuah bentuk penyidikan, untuk menyelusuri aliran dana BDB Alkes Kabupaten Tobasa ini, yang kuat dugaan, mengalir kekantong pribadi anggota DPRD Sumut dan anggota Badan anggaran (Banggar) DPRD Sumut, sejumlah saksi pun, sudah dilakukan pemeriksaan seperti Sekda Pemprovsu, Nurdin Lubis, Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan bersama dua staff Sekwan DPRD Sumut.
Kemudian, Tipikor Polda Sumut, juga memeriksa Anggota DPRD Sumut dan Anggota Banggar DPRD Sumut, yakni Zulkifli Effendi Siregar, Muhammad Affan, Kamaludin Harahap dan Sigit Pranomo Asri dan Chaidir Ritonga, namun, Chaidir Ritonga belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dengan alasan disampaikan penyidik, bahwa bersangkutan masih cuti dari tugasnya, sebagai Anggota DPRD Sumut.
Begitu juga, pengeledahan ini, merupakan proses hukum dugaan tindakan pidana korupsi, untuk mengungkap tersangka baru, dalam kasus koruspi Alkes Kabupaten Tobasa ini, Dimana informasi berkembang di Mapolda Sumut, Zulkifli Effendi Siregar, kuat besar dugaan terlibat, dalam kasus ini. Pasalnya, pengakuan dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa Haposan Siahaan, sekarang menjabat Kepala BKKBN Tobasa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ternyata ada pembagian Fee, yang diduga mengalir saku pribadi Zulkifli Effendi Siregar.
Saat disinggung, Apakah yang dimaksud tersangka baru dalam kasus ini, Zulkifli Effendi Siregar, selaku anggota Banggar DPRD Sumut, Bram hanya tersenyum saja kepada wartawan."Prinsipnya kami sedang mengumpuli barang bukti, itu nanti, tunggu saja episode barunya,"sebutnya sambil tersenyum kembali.
Dipertegaskan kembali, kemana aliran fee dari pemulusan proyek Alkes bersumber dari BDB ke Pemkab Tobasa maupun ke beberapa kabupaten/kota lain, Bram mengaku belum mengetahuinya.“Kita sudah periksa sejumlah saksi, cuma kita belum mendapat bukti apakah ada aliran fee proyek Alkes dan BDB itu mengalir petinggi Pemprov Sumut,” ucap mantan penyidik KPK ini.
Masih kata Bram, saat ini pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menjerat salahseorang anggota dewan di DPRD Sumut, guna dijadikan tersangka di korupsi proyek Alkes dan KB Pemkab Tobasa.“Saya masih terfokus untuk yang di Pemkab Tobasa, untuk yang lima kabupaten/kota lainnya juga masih ditelusuri,”sebut Bram.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sumut, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Ala-alat Kesehatan dan Keluarga Berencana (Alkes dan KB) Tobasa 2012, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Tobasa Haposan Siahaan dan Dirut PT MGM Ridwan Winata, kedua sebagai tersangka dalam kasus ini, yang kini, ditahan di Kejati Lampung, dengan kasus yang sama.
Pengadaan Alkes & KB di Pemkab Tobasa itu, bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprovsu TA 2012. Dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, kerugian negara, hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, mencapai Rp 4,9 miliar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar