Taput (ANO)
Pemkab Tapanuli Utara melalui Kepala Dinas Kehutan Kabupaten Taput Tony Simangunsong telah memberikan persetujuan pelayanan dokumen kayu kepada Jupial Justis Siregar untuk luas 10 hektare dengan volume kayu 12.578.80 kubik dengan jenis kayu pinus di Blok Sibadak Pagar Sinondi Desa Jambur Nauli Kecamatan Tarutung dan memberikan pelayanan dokumen kayu kepada Davit Hutabarat untuk luas 12 Ha juga memberi pelayanan dokumen kayu kepada Lobrin Nababan untuk seluas 12 hektare.
Padahal, hutan Reboisasi milik Kehutanan Provinsi Sumatera Utara seluas
350 hektare tersebut sebelumnya telah ditanami Dinas Kehutanan Provinsi
Sumut pada tahun 1976 atas dasar tanah hibah masyarakat Jambur Nauli.
Kini kondisinya sudah mulai gundul akibat penebangan besar-besaran. Para
pelaku penebangan diduga tidak memiliki Izin Penebangan Kayu (IPK) dan
atau Izin Penebangan Kayu Tanaman Masyarakat (IPKTM) dari pihak terkait.
Namun, Tony Simangunsong berdalih hutan pinus itu tidak lagi berstatus
hutan reboisasi dan sudah menjadi status APL (Areal Penggunaan Lain)
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.44. "Bila bukan APL,
kita tidak berani memberikan persetujuan pelayan dokumen kayu,"sebutnya.
Jadi menurutnya, penebangan kayu pinus itu tidak diperlukan Rencana
Kerja Tahunan ( RKT) karena itu bukan hutan produksi. "Soal izin
pengiriman kayu kita tidak mengeluarkan SKHU (Surat Keterangan Hasil
Hutan) dan memang benar kayu tersebut dijual ke Kota Tebing dan ke
Pematang Siantar dan selanjutnya setelah kayu pinus itu ditebangi maka
lahan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya semula,"jelasnya.
Agak berbeda dengan pernyataan mantan Kepala Dinas Perizinan Terpadu
Dimposma Sihombing yang mengaku dirinya tidak pernah mengeluarkan izin
atau pun rekomundasi atas pemanfaatan lahan areal penebangan kayu di
Jambur Nauli,sesuai arahan dari pihak terkait dari provinsi.
Melihat berbagai kejanggalan di lapangan, Harapan Silalahi Ketua LSM
LAKI Minggu 23 Oktober 2016 berharap Polda Sumut turun tangan
menginvestigasi kasus tersebut. Masyarakat memerlukan penjelasan, apakah
pelaku penebangan memiliki izin yang sah sesuai ketentuan yang ada.
Jika memang legal, diharapkan dokumennya dibuka ke publik, dan jika
ilegal, maka harus diusut sampai tuntas.(Amas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar