Home »
» Polsek Medan Barat 200 Butir Ekstasi
Polsek Medan Barat 200 Butir Ekstasi
Written By indonesiabersatu on Senin, 19 Oktober 2015 | 19.17
Medan-(ANO)
Dari hasil pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan, 200 butir pil ekstasi warna pink yang disita dari jaringan sindikat narkoba antar negara, positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan satu nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti ekstasi itu positif mengandung metoksi metamfetamina dan terdapat dalam golongan 1 (satu),” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi SIK,SH,MH Senin (19/10).
Siswandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar Stefanus Setjo SH, mengatakan pil ekstasi itu banyak sabunya dan barang ini adalah temuan terbaru dari sisi kandungan atau campuran pembuatan pil tersebut. Bahkan dari harganya saja sampai Rp500 ribu per butir.
“Berarti pil ekstasi itu temuan baru. Pil ekstasi yang diperiksa di Labfor hanya empat dari 200 butir pil ekstasi dan ternyata barang itu temuan yang terbaru dan beda dari pil ekstasi yang biasanya disita.
Timsus Reskrim Polsek Medan Barat dipimpin Iptu Oscar Stefanus Setjo SH kini sedang bekerja di lapangan mengumpulkan berbagai informasi dan sekaligus mencari dimana jaringan sindikat peredaran narkoba di Sumatera Utara khususnya Kota Medan,” jelas Kapolsek.
Terkuaknya kasus itu pada Kamis (24/9) pukul 10.00 WIB. Polisi putuskan mata rantai jaringan sendikat narkoba antar negara dalam penyergapan di dua lokasi secara terpisah. Dua diantaranya wanita usia 35-66 tahun.
Para sendikat narkoba yakni, tersangka pria inisial Eddy (56) warga Glugur Medan Timur dan dua wanita Charani Siregar (66) di Jalan KL Yos Sudarso kawasan pasar Glugur Medan, Roslina alias Yanti (35) karyawan swasta warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang dan kos di Jalan KL Yos Sudarso dekat Pasar Glugur Medan Timur.
Polisi menyita barang bukti, 10 bungkus plastik putih berisikan sabu golongan 1, seberat 1 Kg 2 Ons, 1 bungkus plastik berisikan pil ekstasi golongan 1 sebanyak 200 butir warna pink berlambang telepon, mobil Kijang Toyota Avanza BK 360 NZ warna putih, uang Rp2.250.000,- 5 unit handphone merek Nokia RM-908 warna hitam dengan simcard 08126091xxxx, Nokia sincard 08126091xxxx, Nokia simcard 08126091xxxx, Nokia 08137549xxxx), sepedamotor Honda Vario BK 5959 AFU warna putih, 2 buku tabungan Bank Mandiri, 1 buku tabungan BRI, 4 buku tabungan BritAtma, 1 buku tabungan BNI Plus Taplus, 3 buku tabungan Danamon dan dua ATM Bank Mandiri, Bank Permata dan tas warna kuning.
Awalnya, pihak Polsek Medan Barat, menerima informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, barangnya dari Malaysia dan belum diketahui masuk melalui udara, darat dan laut.
Dengan cepat, timsus menangkap dua tersangka wanita RY dan CS di Jalan KL Yos Sudarsaso dekat Pasar Glugur, Medan Barat dan menyita 200 butir pil ekstasi warna pink.
Ketika diinterogasi, kedua tersangka wanita “nyanyi” dan timsus menuju ke tempat persembunyian tersangka Edi di Jalan KL Yos Sudarso dekat Pasar Glugur.
Selanjutnya, seorang petugas mendatangi tersangka Edi dengan menyaru hendak membeli sabu. Kehadiran petugas tidak mencurigakan, Edi pun melakukan transaksi di saat itu timsus dengan muda menangkap tersangka Edi sekaligus menyita barang bukti 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1 Kg 2 Ons.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar