warga Jalan Makmur, Kecamatan Medan Barat semakin menjadi saat musim hujan tiba. Mereka khawatir rumahnya tenggelam karena saluran air dihambat bangunan yang melanggar aturan.
Albertus Hutabarat Ketua LSM PPNI dalam pantauanya di lokasi, sebanyak sembilan unit bangunan di Jalan Makmur itu ternyata melanggar izin yang diberikan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) yang hanya empat unit. Bangunan ruko yang diduga juga melanggar roilen jalan itu berdiri kokoh dan menjulang tinggi tanpa ada sanksi dari instansi terkait.
Menyikapi hal itu Aris taraigan meminta agar Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan menyalah tersebut. Apalagi kondisi itu sudah membuat masyarakat resah.Menurutnya, tidak ada lagi pertimbangan apapun bagi Dinas TRTB untuk membongkar bangunan itu. Karena sudah jelas menyalahi aturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah(AMIK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar