Sports

Home » » DPRDSU Desak KPUD Segera Adukan Caleg Gunakan “Ijazah Palsu”

DPRDSU Desak KPUD Segera Adukan Caleg Gunakan “Ijazah Palsu”

Written By indonesiabersatu on Senin, 06 Februari 2012 | 19.48


Kalangan DPRD Sumut mendesak KPUD Sumut untuk memproses ke aparat penegak hukum oknum Caleg DPRD Sumut yang diduga menggunakan "ijazah palsu" atau surat keterangan ijazah, saat pencalonannya di KPU. Hal itu telah melanggar UU maupun peraturan KPU, tentang persyaratan pencalonan anggota legislatif.
Desakan itu diungkapkan anggota FP Golkar DPRD Sumut Drs H Mahmuddin Lubis dan anggota Komisi A Drs Budi Mulya Bangun kepada wartawan, Senin (10/11) di DPRD Sumut menanggapi adanya oknum Caleg DPRD Sumut yang hanya menggunakan surat keterangan ijazah yang hilang sebagai persyaratan maju menjadi anggota legislatif.

"KPUD Sumut harus benar-benar menindaklanjuti ke proses hukum soal adanya oknum salah satu Ketua Parpol yang menggunakan surat keterangan ijazah yang hilang sebagai persyaratan maju menjadi Caleg DPRD Sumut, karena hal itu sangat bertentangan dengan peraturan persyaratan sebagai Caleg," papar Budi Mulya sembari mengungkapkan keraguannya tentang keabsahan surat keterangan dimaksud.
Apalagi diketahui, tambah Mahmuddin, oknum Ketua Parpol tersebut hanya melampirkan surat keterangan ijazah hilang dari perguruan swasta yang kurang populer, tanpa ada surat keterangan resmi atau legalisasi dari Kopertis Wilayah I Sumut - NAD maupun Depdiknas (Departemen Pendidikan Nasional) sebagaimana yang ditentukan.


"Ini jelas telah terjadi pelanggaran hukum, harus segera diusut tuntas. Apalagi keabsahan ijazah oknum Ketua Parpol tersebut sangat diragukan, sehingga KPUD Sumut diminta proaktif menindaklanjutinya dengan mengadukan oknum tersebut ke aparat penegak hukum, karena diduga telah melakukan penipuan," papar Budi Mulya.

Dalam kesempatan itu, Budi dan Mahmuddin juga mengimbau kepada oknum Caleg DPRD Sumut segera mengundurkan diri dari pencalonannya, sebelum kasus surat keterangan pengganti ijazah yang diajukannya sebagai persyaratan calon anggota legislatif terungkap ke permukaan.
"Sebagai warga negara yang baik, apalagi selaku pemimpin salah satu Parpol, harus benar-benar jujur terhadap rakyat. Bukan sebaliknya melakukan pembohongan dengan mengaku-ngaku sarjana hanya berdasarkan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang, tanpa ada pengesahan dari Kopertis dan Depdiknas," ujar Budi Mulya. ***
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger