Home »
» Ardjoni Munir Resmi Tersangka
Ardjoni Munir Resmi Tersangka
Written By indonesiabersatu on Rabu, 22 Juni 2011 | 18.59
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah menangani 17 kasus tindak pidana korupsi. Dari 17 kasus tersebut (lihat grafis), tiga berkas diantaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Satu diantara tiga kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana APBD Kota Medan Tahun 2006, berkaitan dengan pengadaan jasa konsultan dalam pekerjaan penyusunan master plan Kota Medan Tahun 2006 yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Tahun 2006 dengan tersangka Susi Anggraini, Ir Harmes Joni, Ir Gatot Suhariono dan Fajrib H Bustami. No LP/248/IX/2009/Dit Reskirm, Tanggal 7 September 2009, jumlah kerugian negara sebesar Rp1.526.026.238. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2, 3 UU RI No.31/1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan UU RI No.20 Tahun 2001.
“Tinggal dari Kejatisu apakah tersangka tersebut langsung ditahan atau bagaimana,” ungkap ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).
Di lain pihak, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan mantan kepala dinas yang melepas jabatan pada 2009 lalu, Ardjoni Munir, sebagai tersangka. Yang bersangkutan tersandung kasus dugaan penyelewengan belanja modal pada dokumen anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atas 11 paket pekerjaan di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut maju selangkah.
“Untuk sementara ini, kita menetapkan Ardjoni Munir sebagai tersangka, dan beliau akan dijerat dengan pasal berlapis. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bakal bertambah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID), AKBP MP Nainggolan di ruang kerjanya, Selasa (21/6).
Pasal yang disiapkan menjerat Ardjoni Munir antara lain, Pasal 2 (1) Subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan nilai pengerjaan Rp1,2 miliar tersebut bermula dari laporan LSM di Sumut dengan LP/82/II/2011 Direktorat Reskrim Tanggal 23 Februari 2011. “Kasusnya sudah masuk dalam proses sidik,” jelas Nainggolan.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada penyimpangan pelaksanaan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala gedung kantor pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dispora Provinsi Sumut, dimana dananya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2008, sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam upaya penyidikan kasus tersebut, penyidik Tipikor Poldasu telah memintai keterangan beberapa saksi selain Ardjoni Munir. Beberapa orang yang diduga terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan antara lain, Jonner Hutagaol, Isdawani Nafsiah, Ali Muhar, Refliady, Jabuhal Simamora, Darwin, Dwi Widodo, Harianto Butarbutar dan Yusuf Rangkuti.
Dasar penetapan status tersangka itu, dikarenakan penyidik Tipikor Poldasu menemukan adanya kejanggalan pada pengerjaan pemeriksaan rutin tersebut. Pemeriksaan terhadap audit fisik telah dilakukan penyidik Polda Sumut. Pihak Departemen Teknik Sipil Fakultas USU juga dimintai bantuannya untuk mengungkap tersebut.
Hasilnya, ditemukan 11 paket pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin tersebut atau berkala gedung kantor dan asrama Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Jalan Sekolah Pembangunan Medan Sunggal. Dana yang dianggarkan tidak semuanya digunakan. Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp1.292.370.000, sedangkan realisasinya Rp1.217.278.900.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar