Sports

Home » » Polresta Medan Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika

Polresta Medan Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika

Written By indonesiabersatu on Senin, 24 November 2014 | 19.39



Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan, membongkar salah satu sindikat terbesar peredaran narkotika di Medan, dari lokasi dan waktu berbeda. Pengungkapan ini, hasil penyelidikan sejak sebulan belakangan karena sudah termasuk taget operasi (TO).
Dari pengungkapan itu, polisi meringkus enam tersangka seorang di antaranya perempuan. Kemudian, sabu hampir 1 Kg, 170 pil ekstasi, uang tunai Rp55 juta, serta satu pucuk senjata air soft gun, timbangan elektrik dan beberapa plastik diduga untuk wadah sabu yang akan diedar.
"Keberhasilan ini tak terlepas peranserta masyarakat, yang memberi informasi peredaran narkotika khususnya jenis sabu dan ekstasi," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander didampingi Wakasat AKP Rosyid Hartanto dan Kanit Idik I AKP Jamakita Purba, Senin (24/11).
Menurut Dony, awalnya mereka meringkus AS (34) penduduk Jalan M.Basri, perumahan Residence Kecamatan Medan Sunggal dari Jalan HM Basri, Sunggal. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu 700 gram dan uang Rp55 juta, beberapa timbangan serta satu unit senjata jenis air softgun.
"Kemudian kita lakukan pengembangan, dan di Jalan Sei Batu Gingging tertangkap SS (29) penduduk Jalan Djamin Gintings, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu seorang perempuan, NKJ (33) penduduk Dusun IV A Palem V, Kecamatan Sunggal. Darinya, disita 23,14 gram sabu dan 170 butir pil ekstasi," jabar Dony.
Tak berhenti di situ, sebut mantan Kapolsek Medan Baru ini, polisi terus melakukan penyelidikan jaringan sindikat ini. Hingga di Jalan Serbajadi diringkus HR (29), penduduk Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Bersamaan itu, di Jalan Veteran Pasar X Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, polisi menciduk ST (37) penduduk Jalan Serba Jadi, Kelurahan Tanah Enam ratus, Kecamatan Medan Marelan. Dari keduanya disita 50,59 gram sabu sebagai barang bukti.
"Hasil penyelidikan, ternyata ada tersangka lain yang masih terkait jaringan ini, yakni I alias M (43) penduduk Jalan Sei Mencirim Dusun II, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal," kata Dony. Dari tangan tersangka, sambungnya, polisi menyita 202,63 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2402 AEN dan satu unit telepon genggam.
Dony menyebutkan, sindikat ini termasuk salah satu terbesar di Medan dan kerap mendapat pasokan sabu dari Aceh. "Tapi kita menduga, masih ada bandar besar lain dan telah kita masukkan menjadi target penangkapan," terangnya.
Para tersangka, sebutnya, diancam Pasar 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 132 Undang-undang No.35 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling sedikit enam tahun atau denda minimal Rp1 miliar.
Dony memastikan, pihaknya tetap membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat guna menekan peredaran narkotika di Medan. "Peranserta dan dukungan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran narkotika bahkan meringkus para bandar atau pemakainya," pungkasnya.(uddin)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger