Sports

Home » » Bangunan “Ruko” di Jalan Laksana Komat III Diduga menyalahi aturan,Melanggar Perda No.9 Tahun 2012.

Bangunan “Ruko” di Jalan Laksana Komat III Diduga menyalahi aturan,Melanggar Perda No.9 Tahun 2012.

Written By indonesiabersatu on Senin, 26 Agustus 2013 | 02.37




Medan Sang Merah Putih Onlines -Bangunan Jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Laksana Kelurahan  Kota Maksum III Kecamatan Medan Kota, diduga menyalahi aturan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Hal itu sangat terlihat dari plank SIMBnya. di palnk tertulis izin bangunan 2 unit, berlantai 3, jenis bangunan Toko atas nama pemilik, HJ Suryani Hanif Asmara Alamat Pemilik /warga Jalan Tebet Barat Dalam VIII A/7-A-Jakarta, ternyata dibangunnya sebanyak 3 (Tiga) unit .
Pantauan wartawan Media Sang Merah Putih Onlines dilokasi, ternyata bangunan itu di bangun 3 (Tiga) Unit pada hal Izinnya hanya 2 (Dua) Unit warga menduga pemilik bangunan telah main mata dengan pihak terkait, terbukti pemilik bangunan sudah berani terang-terangan melanggar perda  dan  merugikan Negara.

Menanggapi hal itu Ir. Feri Warga Kota Maksum  yang berketepatan berada lokasi bangunan Sabtu (24/08/2013) mengatakan, kita sudah lama mengetahui hal itu dan bukan bangunan ini saja,bahkan di seputaran kota maksum khususnya dan umumnya di kota medan ini banyak bangunan yang bermasalah melanggar Perda No.9 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan dan mengakibatkan kerugian negara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Akan  tetapi pemilik bangunan seperti tidak mau tau dan terkesan kebal hukum, diduga ada permainan antara oknum Dinas TRTB Kota Medan dengan pihak pemilik bangunan ,ucapnya menjelaskan.
 
"Ya  kita sebagai warga meminta agar Kadis TRTB Kota Medan segera turun ke lokasi dimana tempat  bangunan yang bermasalaa untuk segera membongkar dan menghancurkan bangunan yang tidak sesuai denga plang IMB yang ada, agar menjadi pelajaran bagi pemilik bangunan dan juga pengembang untuk tidak bermain-main dengan SIMB.," sambung Ir Feri.

"Dinas TRTB maupun Trantib Kecamatan seharusnya jeli dan menindak tegas para pemilik bangunan yang tidak sesuai izin, sehingga tidak menjadi contoh bagi pemilik bangunan dan pengembang-pengembang lain yang sengaja mengeplang membayar ijin bangunan," sebut warga yang tidak mau namanya ditulis dalam media ini.


Maka dari itu, Dinas TRTB diminta segera turun dan membongkar bangunan-bangunan yang bermasalah yang ada di Kota Medan,tambah warga tersebut

Sementara itu ketika ditanya kepada salah seorang warga keturunan Chines yang berada di lokasi Bangunan mengatakan saya tidak tau,saya hanya orang yang disuruh untuk memasarkan toko ini,tanya punya tanya ternyata  bangunan tersebut dibekingi oleh oknum  Wartawan,. "Jumpai saja Samsuer," ucap salah seorang tukang, lalu menunjuk ke arah dinding di situ ada No Hp.dan  Namanya,ternyata benar tertulis di dinding,  Samsuer 08126057xxxx. (EL)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger