Sports

Latest Post

SPBUN Basis Kantor Direksi PTPN 3 Lakukan Donor Darah

Written By indonesiabersatu on Jumat, 26 Juni 2015 | 21.25

Serikat Pekerja Perkebunan PTPN III Basis Kantor Direksi di jalan Sei Batanghari No 2 menyelenggarakan kegiatan bakti sosial donor darah yang diikuti oleh 215 orang calon donor yang terdiri dari karyawan, rekanan dan istri para karyawan PTPN III  bekerja sama dengan PMI Kota Medan.

Harianto dalam sambutannya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas upaya yang telah terpelihara dalam bentuk program bakti sosial donor darah dari SPBUN Basis Kandir. “Namun saya berharap agar program serupa dapat dilaksanakan di tiap basis di unit/kebun PTPN III, karena produktifitas meningkat dan kesehatan pun dapat dipelihara,” katanya. Ibrahim Putra Lubis, Sekretaris Umum SPBUN yang mewakili SPBUN Tingkat Perusahaan sangat mengapresiasi kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan secara rutin oleh SPBUN Basis Kandir.  Secara resmi ia membuka kegiatan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada para pengurus di tingkat Basis Kantor Direksi yang telah menunjukkan semangat juangnya untuk berbagi dalam kegiatan donor darah.
Ilmiah, Ketua Basis SPBUN Kandir mengharapkan agar kegiatan yang dilakukan enam bulan sekali ini akan dapat mendorong kesadaran para anggota khususnya karyawan di lingkungan kantor direksi untuk memelihara dan mengetahui manfaat yang baik berdonor darah.
Ketua Panitia Pelaksanaan Donor Darah, Samsul Bahri  di kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada perusahaan yang telah memberikan dukungan kongkrit berupa fasilitas tempat, snack, bantuan team medis internal demi terselenggaranya acara ini. Semoga acara donor yang keempat kalinya ini akan member arti bagi para pendonor,” katanya. (ril)

50 Konglomerasi Keuangan Kuasai Aset Rp 5.100 Triliun

Image result for 50 Konglomerasi di indonesia
MedanBisnis - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh konglomerasi keuangan untuk melaporkan struktur dan anggota konglomerasi keuangannya. Sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang wajib menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.

Konglomerasi keuangan sendiri adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan yang usahanya meliputi bank, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pembiayaan.

OJK selaku regulator telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur mengenai konglomerasi keuangan di Indonesia, di mana hal ini berkaitan dengan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi. Peraturan OJK No 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, juga telah diterbitkan regulator guna menjadi dasar hukum kegiatan ini.

Kewajiban yang tertera dalam dua POJK tersebut, efektif berlaku pada Juni 2015 untuk Bank Buku Empat dan Desember 2015 untuk selain Bank Buku Empat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tambulon menyebutkan, terdapat 50 konglomerasi keuangan di Indonesia, total asetnya mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,5% dari total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp 7.289 triliun.

50 konglomerasi keuangan terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB, dan 1 LJK khusus. "Total aset yang sudah dicatat dari 50 konglomerasi itu sebesar Rp 5.142 triliun, ini sudah mencakup 70,5%, artinya memang sangat signifikan," ujarnya saat konferensi pers, di Gedung OJK, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6).

Nelson mengatakan dari 50 konglomerasi keuangan yang dilaporkan oleh industri, OJK mengklasifikasikan konglomerasi keuangan dalam 3 jenis, yaitu konglomerasi bersifat vertikal, artinya konglomerasi keuangan dengan hubungan langsung dengan perusahaan induk dan perusahaan anak secara jelas dan keduanya merupakan LJK. Ini jumlahnya ada 14 konglomerasi keuangan.

Selain itu ada yang bersifat horizontal, yaitu konglomerasi keuangan yang tidak memiliki hubungan langsung antara LJK yang berada dalam kelompok tersebut, tetapi dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama. Ini ada 28 konglomerasi keuangan.

Kemudian ada yang bersifat mixed, artinya konglomerasi keuangan yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal. Ini ada 8 konglomerasi keuangan.

Nelson menyebutkan, dari 50 konglomerasi tersebut, ada 18 konglomerasi keuangan yang asetnya mencapai Rp 10 triliun, ini mencakup 1,9% dari total aset sebesar Rp 5.142 triliun.

Kelompok kedua, ada 18 konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 10 triliun - Rp80 triliun, ini mencakup 15,6% dari total aset konglomerasi.

Kelompok ketiga, ada 8 konglomerasi keuangan yang total asetnya mencapai Rp 80 triliun - Rp200 triliun, ini mencakup 21% dari total aset konglomerasi.

Kelompok lain, total aset di atas Rp 200 triliun ada 6 konglomerasi keuangan, ini mencakup 61,5% dari total aset konglomerasi. "Untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini, OJK telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan dari sisi internal. Selama 3 bulan ke depan, OJK akan mengundang para pimpinan konglomerasi keuangan untuk memastikan kesiapan industri," tandasnya.

Deputi Komisioner Pengawas Bank Dua OJK Boedi Armanto
menambahkan,OJK akan mengawasi sebanyak 50 industri konglomerasi keuangan di Indonesia itu secara ketat.

Menurut dia, untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap kelompok usaha ini, OJK telah menyediakan beberapa langkah.

Dari sisi internal, OJK menyiapkan infrastruktur pengawasan yang akan mendukung mekanisme kontrol pada sejumlah konglomerasi keungan.

Sedangkan dari eksternal, otoritas telah mengeluarkan peraturan-peraturan dan surat edaran OJK mengenai manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri.

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi himpunan usaha keuangan tersebut, yang direncanakan dapat diterbitkan pada 2015."Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi, dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko, di mana dalam proses pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan," katanya. (dtf/ant)

PTPN III Tanda Tangani Komitmen Pencegahan Korupsi Dengan KPK Di Kantor Kementerian BUMN

Written By indonesiabersatu on Minggu, 21 Juni 2015 | 03.37



 
Dikantor Kementrian BUMN Jakarta lantai 21, Senin (8/6/15) dilakukan penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegritas antara PTPN III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bersamaan dengan itu penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi juga dilakukan terhadap PTPN I, II, IV s/d XIV sebagai anak perusahaan BUMN perkebunan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik indonesia. Penandatanganan ini sebagai dari komitmen untuk melaksanakan tata Perusahaan yang sehat dan transparan (good Corporate Govermance) biasa disebut sebagai GCG dilingkungan BUMN khususnya BUMN Perkebunan.
Indri Yanto Seno Adji, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam sambutannya mengatakan bahwa PTPN III sebagai salah satu mitra strategis KPK untuk mendukung gerakan pencegahan korupsi terintegrasi dengan menerapkan komitmen pengendalian gratifikasi guna mendukung pemberantasan korupsi dilingkungan PTPN khususnya bagi para pejabat struktural pegawai serta anggota keluarga inti, kemudian melaksanakan penguatan atas seluruh kebijaksanaan atas surat edaran terkait LHKPN yang telah diterbitkan dan akan dipantau penerapannya.
Bagas Angkasa mengatskan, penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi dengan KPK sangat penting dan strategis. Seluruh Direktur Utama PTPN XIV yang hadir pada kesempatan tersebut, turut serta penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi.
Ia berharap hingga saatnya nanti BUMN Perkebunan dapat menjadi perusahaan yang maju dan mampu tumbuh dan berkembang untuk menopang ekonomi nasional. Usai penandatanganan dihari Selasa tanggal 9 Juni 2015, diadakan kegiatan Training Of Trainer ( TOT), dengan narasumber dari tim KPK dengan peserta mewakili dari sekuruh PTPN I s/d PTPN XIV.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi seluruh PTPN mengenai LHKPN, gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini persaingan perusahaan telah berlangsung dan tidak bisa dihindari. Untuk menghadapi tantangan tersebut, kementerian BUMN telah melakukan beberapa upaya penguatan dan perbaikan diinternal perusahaan.
Setelah terbitnya peraturan No 72 tahun 2014 tentang ” penambahan penyertaan madal negara RI kedalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Perkebunan Nusantara III,” maka PTPN III (persero) telah ditunjuk sebagai perusahaan PTPN I, II, IV s/d XIV. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUMN perkebunan dipasar global.
Rini Soemarno, mentri BUMN dakam kesempatan itu mengharapkan agar semua pihak dapat bekerjasama sebaik- baiknya dengan turut serta mendalami komitmen pencegahan korupsi dengan KPK demi kemajuan BUMN,” mari kita sama-sama membuat komitmen untuk menjadikan Indonesia lebih baik untuk anak cucu kita kedepan melalui arah dan bimbingan kantor kementrian BUMN RI, PTPN III (persero) sebagai induk perusahaan bersama dengan PTPN lain telah mencoba melakukan perbaikan-perbaikan disegala lini, dan mengoptimalkan nilai aset perusahaan dengan cara mensinergikan kegiatan usaha diantara PTPN I s/d XIV.
Bagas Angkasa mengucapkan terima kasih atas kesediaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Indri Yanto Seno Adji dan Rini Soemarno, Menteri BUMN RI beserta seluruh Direksi dan PTPN I s/d XIV atas kesediaannya untuk hadir dalam acara ini.

PTPN III : Perkuat Ekonomi Masyarakat Latih Ibu-Ibu Agar Mandiri.

Written By indonesiabersatu on Minggu, 14 Juni 2015 | 02.50

 Image result for kantor ptpn 3
Untuk meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat berbagai macam cara telah diupayakan oleh pemerintah, BUMN dan pihak swasta agar roda pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat maju. Salah satu yang menjadi komitmen itu ialah bagaimana setiap keluarga memiliki keberdayaan untuk membangun kekuatan ekonomi sehingga kesejahteraan keluarga tercapai.
Mendukung hal tersebutmaka Bagian PKBL PTPN III yang dituangkan dalam program bina lingkungan telah beberapa kali melakukan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat di sekitar unit/kebun usaha BUMNPerkebunan. Program pelatihan kali ini ditujukan kepada dua puluh lima orang ibu-ibu yang berada di sekitar Distrik Simalungun dalam pelatihan keterampilan tata boga pembuatan kue pada tanggal 4-5 Juni 2015 di lingkungan kantor Distrik Simalungun.
Dalam sambutannya, Ir. Castro Simanjuntak, Distrik Manajer Simalungun mengharapkan agar pelatihan ini dapat menjadi tali silaturahmi antara kebun-kebun yang ada di wilayah Distrik Simalungun dengan masyarakat sekitar. Selain itu, ibu-ibu dapat menambah wawasan dan keterampilan bagaimana meningkatkan pendapatan keluarga dengan membuat aneka kue-kue yang bisa dipasarkan ke masyarakatluas.
Selain itu Syahrial, SE, Kepala Bagian PKBL PTPN III dalam kesempatan yang lain berharap agar program pemberdayaan ekonomi masyarakat ini bisa memberi dorongan yang berarti bagi masyarakat sebagai wujud kepedulian perusahaan BUMN Perkebunan.

DPRD Medan Gagas Pembentukkan Pansus Reklame

 Image result for pansus reklame dprd medan
Sejumlah Anggota DPRD Kota Medan menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame. Gagasan ini dilakukan mengingat permaasalahan reklame di Medan yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Sudah empat Anggota DPRD Medan dari empat fraksi yang menyetujui digagasnya Pansus ini diantaranya, Ilhamsyah dari Fraksi Golongan Karya, Muhammad Nasir dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Maruli Tua Tarigan dari Fraksi Persatuan Nasional dan Sahat Simbolon dari Fraksi Gerindra.

~Permasalahan reklame ini sudah sangat darurat, kita melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Ini yang akan kita inisiasi ke depan,~ jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Ilhamsyah yang merupakan salah satu penggagas pembentukan Pansus Reklame, Kamis (28/5).

Ilham mengatakan, digagasnya pansus reklame ini dikarenakan derasnya laporan warga terkait keberadaan reklame di Medan yang diduga menyalah.

"Ini yang akan coba kita telusuri. Kita ingin Medan memiliki aturan yang jelas soal reklame tidak seperti sekarang ini Medan sudah sangat sesak sementara kontribusi ke PAD minim," jelasnya.

Penggagas Pansus Reklame lainnya, M Nasir juga menyampaikan alasan serupa. Ia menilai permasalahan reklame di Medan sudah memprihatinkan.

"Keberadaan reklame di Medan sudah sangat memprihatinkan. Sebagai kota metropolitan, Medan menjadi Kota yang diincar para pebisnis periklanan ini, namun tentunya aturan juga harus jelas," terangnya seraya mengatakan Medan perlu mencontoh Kota Surabaya yang berhasil mengendalikan keberadaan reklame namun bisa memaksimalkan pendapatan dari reklame.

Namun begitu, Politisi PKS ini mengharapkan masyarakat bisa mengawal Pansus Reklame ini sehingga nantinya benar-benar bisa berjalan.

"Kita juga memerlukan dukungan dari masyarakat," jelasnya.

Penggagas Pansus Reklame lainnya Maruli Tua Tarigan menyampaikan permasalahan reklame di Medan sangat tidak jelas salah satunya soal data keberadaan reklame.

"Terus terang soal laporan data reklame di Medan ini tidak jelas, kemarin pemko menyampaikan izin reklame sampai April 2015 namun belakangan muncul ada juga izin yang hingga September 2015," jelasnya.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger