Sports

Latest Post

PTPN IV Limpahkan Masalah Perdata dan TUN kepada Kejatisu

Written By indonesiabersatu on Rabu, 29 Januari 2014 | 21.19

Penandatanganan Piagam Kerjasama antara PTPN IV dengan Kejatisu dilaksanakan hari Selasa (28/1/2014) siang di ruang Auditorium Kanpus PTPN IV Jl Letjend R Suprapto No 2 Medan, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang dihadapi oleh PTPN IV.
Tampak hadir dari PTPN IV, Direktur Produksi Ahmad Haslan Saragih, Direktur Keuangan Setia Dharma Sebayang, Direktur SDM dan Umum Andi Wibisono, Kepala Bagian, Manajer Grup, Manajer Unit, Kepala Urusan, sedangkan dari kejaksaan hadir Asintel Jaja Subagja, SH, MH, Asdatun I Made Astiti Ardjana, SH, MH, Aswas Surung Aritonang, SH, MH, dan undangan lainnya.

Kerjasama dilakukan PTPN IV sebagai BUMN yang mengelola usaha perkebunan, dalam proses bisnisnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentu banyak menghadapi masalah hukum khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan dan status kepemilihan lahan, sebut Erwin Nasution.
Dengan dilakukannya kerjasama ini, pihak manajemen tentu akan merasa sangat terbantu dan berharap banyak dalam memperoleh perlakuan hukum yang berkeadilan, dengan sebuah jaminan bahwa BUMN juga mempunyai hak hukum yang setara dengan masyarakat atau institusi bisnis lainnya di Indonesia, tegas Erwin Nasution.

Kondisi saat ini banyak penafsiran yang sering keliru dari masyarakat bahwa BUMN dipandang sama dengan instansi pemerintah, yang dalam menjalankan bisnisnya menggunakan dana APBN, seringkali berdampak merugikan dan menimbulkan citra yang buruk bagi perusahaan. Padahal sesuai maksud dan tujuan PTPN IV ini didirikan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan program Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang ekonomi, khususnya di bidang pertanian sub sektor perkebunan. Artinya disamping turut menunjang program Pemerintah, PTPN IV ini juga dituntut untuk mampu menjadi sebuah entitas bisnis murni yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian di Sumatera Utara pada khususnya.
Erwin Nasution berharap untuk itu semua akan dapat berjalan dengan sukses bila seluruh proses berlangsung dalam suasana yang kondusif serta adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum. Mudah-mudahan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan, dalam semangat keterbukaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bambang Setyo Wahyudi, SH, MM dalam sambutannya menegaskan penandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dan penegakan hukum baik hukum perdata dan hukum tata usaha Negara dan merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, dan tanpa MoU pun pihak kejaksaan harus berperan aktif sebagai jaksa pengacara negara, kata Kajatisu.

Kejaksaan sebagaimana tersebut dalam pasal 30 ayat (2) UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia berperan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut PTPN IV selaku BUMN apabila menghadapi masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan dalam membantu secara hukum untuk penyelesaiannya. Kegiatan kejaksaan akan dilakukan melalui negosiasi, mediasi, fasilitasi atau arbitrase. Ini berarti tidak semua sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara harus diselesaikan melalui pengadilan.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger