Sports

Latest Post

Written By indonesiabersatu on Senin, 29 Agustus 2011 | 21.26

Pemerintah sebaiknya mereformasi undang-undang agraria




 Okupasi tanah rakyat oleh PTPN II
Medan.
            Sangat diharapkan Pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh sistim undang-undang agraria di seluruh Indonesia agar  tak ada  celah Mafia tanah yang dapat mencaplok tanah rakyat maupun tanah ulayat .Yang sekarang ini terjadi menimpah para petani di seluruh Indoneasia .Kata Albertus Hutabarat Ak Ketua LSM Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia (PPNI) pada wartawan media online ini dihotel antares Medan
          
Banyakya tanah rakyat dan tanah ulayat  berpindah tangan secara kekerasan kepada perkebunan swasta local,maupun perkebunan swasta nasional ,ataupun perkebunan swasta saing .Dan lebih para lagi pemerintah turut berperan mencaplok tanah rakyat maupun tanah ulayat melalui tangan- tangan PTPN perusahan milik negara yang terjadi di seluruh Indonesia.
             


Akibat carut marutnya peraturan perundang –undangan agraria di Indonesia terkesan Negara lebih mementingkan para pemodal yang nota bene orang kaya dan melupakan petani yang rata rata orang miskin .Dan jumlahnya banyak yang suara mereka ketika pemilu memenagkan Presiden yang memerintah sekarang ini.
             

Karena  banyaknya lahan petani yang diambil para pengusaha  perkebunan tersebut membuat wibawah presiden yang sedang memimpin terganggu . Mengakibatkan menjadi jatuh wibawah pemerintah di mata masyarakat indonesia yang rata rata petani dan orang miskin. Padahal kesemuanya ini karena belum direformasinya undang-undang agrarian.

 Apalagi dalam okupasi pemilik perkebunan memakai puluhan polisi,Brimob,TNI AD,Kodim untuk menakut- na kuti rakyat demi kepentinganya pribadi .yang membuat situasi begitu mencekam.
Kerugiannya wibawa pemerintah jatuh maka  otoma tis wibawa sang presiden pun ikut jatuh.Nah begitu rak yat yang hampir Sembilan puluh persen petani udah apatis terhadap presiden yang memimpin .Ketika partai politik lawan  sang presiden menghembuskan isu bahwa presiden tidak becus memimpin Negara rakyatpun tidak ingin 



membantu sang presiden  melawan isu politik dari lawanya . Inilah yang sekarang menimpah Presiden Susilo bambang Yodoyono (SBY) karena rakyat petani udah apatis dengan pemerintah akibat lahan mereka diambil para pemilik perkebunan .Jika rakyat simpatik tidak ada satu partai politik pun yang bias mengoyang presiden SBY denga isu Bank Century,Isu Mafia Pajak Maupun isu Nazarudin.(Bay)  

Minggu, 28 Agustus 2011

DPRD SU:Bentuk Tim Pencari Fakta

 

Kalangan DPRD Sumut berencana membentuk Tim Pencari Fakta ungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap SE dan anggota Fraksi PDS Ir Marasal Hutasoit terkait usulan sejumlah anggota dewan untuk membentuk TPF mengungkap praktik suap menyuap dalam menghempang bergulirnya hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut. Praktik suap-menyuap sebesar Rp50-70 juta kepada oknum anggota dewan yang menolak hak  interpelasi.


Tahap awal kerja TPF, tegas Budiman, melakukan pemanggilan terhadap oknum dewan yang disebut-sebut mengetahui persoalan ini, untuk mengkros-cek kebenaran informasi yang dituduhkan terhadap dirinya, sebab dewan secara lembaga menginginkan kasus ini tuntas, jangan sampai gara-gara praktik suap-menyuap, nama lembaga yang terhormat ini menjadi tercoreng.


“Isu suap itu benar adanya, kita telah sepakat untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang anggotanya  terdiri dari berbagai fraksi dan pengagas hak interpelasi. TPF nantinya akan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan dan hasilnya akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Marasal.


Seperti diketahui, katanya, dari awal sidang paripurna, anggota Fraksi PDS Arlene Manurung terlihat masih mengikuti jalannya sidang, tapi ketika diskor selama dua jam dan selanjutnya digelar paripurna lanjutan  untuk dilakukan penghitungan suara (voting), Arlene tidak tampak. Arlene Manurung kembali terlihat memasuki ruang paripurna setelah usai penghitungan suara. Ini perlu menjadi perhatian serius dari DPW PDS Sumut maupun Fraksi PDS DPRD Sumut.

Begitu juga Fraksi PPRN yang diketuai Rinawati Sianturi dari awal sudah menyurati pimpinan dewan menyampaikan dukungannya terhadap pengajuan hak interpelasi, tapi ketika dilakukan voting, dari 7 anggota Fraksi PPRN, hanya 3 orang yang tetap konsisten mendukung hak interpelasi, yakni Rooslynda Marpaung, Sony Firdaus dan Oloan Simbolon. Sedangkan 4 orang lagi, yakni Rinawati Sianturi, Restu Kurniawan Sarumaha, Rahmiana Delima Pulungan dan Washington Pane memilih menolak hak interpelasi.



Marasal Hutasoit yang dikenal salah seorang pengagas hak interpelasi mengaku, kandasnya pengajuan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut dalam paripurna yang digelar, Senin (22/8), dikarenakan derasnya “interpulus” melanda oknum anggota dewan dan untuk mengungkap praktik kotor ini, dewan berencana membentuk TPF, diharapkan pimpinan dewan dan fraksi menyetujuinya.
                       “Sedih memang, oknum dewan dihargai Rp 50-70 juta untuk menghianati rakyat dan pejabat di Pemprov Sumut yang selama ini teraniaya akibat korban jabatan. Betapa kecewanya mereka melihat tingkah-laku wakilnya,” ujar Marasal. Ia juga mengatakan, jika dirinya mau “bernegosiasi” untuk mengagalkan hak interplasi ini, dari awal sudah ditawari uang, tapi karena tekad ingin menegakkan kebenaran, tawaran-demi tawaran ditolak. 
  Kalangan DPRD Sumut berencana membentuk Tim Pencari Fakta ungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Budiman Nadapdap SE dan anggota Fraksi PDS Ir Marasal Hutasoit terkait usulan sejumlah anggota dewan untuk membentuk TPF mengungkap praktik suap menyuap dalam menghempang bergulirnya hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut. Praktik suap-menyuap sebesar Rp50-70 juta kepada oknum anggota dewan yang menolak hak  interpelasi. Tahap awal kerja TPF, tegas Budiman, melakukan pemanggilan terhadap oknum dewan yang disebut-sebut mengetahui persoalan ini, untuk mengkros-cek kebenaran informasi yang dituduhkan terhadap dirinya, sebab dewan secara lembaga menginginkan kasus ini tuntas, jangan sampai gara-gara praktik suap-menyuap, nama lembaga yang terhormat ini menjadi tercoreng. “Isu suap itu benar adanya, kita telah sepakat untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang anggotanya  terdiri dari berbagai fraksi dan pengagas hak interpelasi. TPF nantinya akan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan dan hasilnya akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” kata Marasal. Seperti diketahui, katanya, dari awal sidang paripurna, anggota Fraksi PDS Arlene Manurung terlihat masih mengikuti jalannya sidang, tapi ketika diskor selama dua jam dan selanjutnya digelar paripurna lanjutan  untuk dilakukan penghitungan suara (voting), Arlene tidak tampak. Arlene Manurung kembali terlihat memasuki ruang paripurna setelah usai penghitungan suara. Ini perlu menjadi perhatian serius dari DPW PDS Sumut maupun Fraksi PDS DPRD Sumut. Begitu juga Fraksi PPRN yang diketuai Rinawati Sianturi dari awal sudah menyurati pimpinan dewan menyampaikan dukungannya terhadap pengajuan hak interpelasi, tapi ketika dilakukan voting, dari 7 anggota Fraksi PPRN, hanya 3 orang yang tetap konsisten mendukung hak interpelasi, yakni Rooslynda Marpaung, Sony Firdaus dan Oloan Simbolon. Sedangkan 4 orang lagi, yakni Rinawati Sianturi, Restu Kurniawan Sarumaha, Rahmiana Delima Pulungan dan Washington Pane memilih menolak hak interpelasi. Marasal Hutasoit yang dikenal salah seorang pengagas hak interpelasi mengaku, kandasnya pengajuan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Sumut dalam paripurna yang digelar, Senin (22/8), dikarenakan derasnya “interpulus” melanda oknum anggota dewan dan untuk mengungkap praktik kotor ini, dewan berencana membentuk TPF, diharapkan pimpinan dewan dan fraksi menyetujuinya.                        “Sedih memang, oknum dewan
dihargai Rp
50-70 juta untuk menghianati rakyat dan pejabat di Pemprov Sumut yang
selama ini teraniaya akibat korban jabatan. Betapa kecewanya mereka
melihat tingkah-laku wakilnya,” ujar Marasal. Ia juga mengatakan, jika
dirinya mau “bernegosiasi” untuk mengagalkan hak interplasi ini, dari
awal sudah ditawari uang, tapi karena tekad ingin menegakkan kebenaran,
tawaran-demi tawaran ditolak. 

Sangupkah Poldasu Ungkap kasus Kredit Macat Bank Sumut

Hadapi ACFTA, Kembangkan UMKM
Dirut Bank Sumut, Gus Irawan 


Padahal, akhir tahun lalu tepatnya Jumat (20/11), petugas Tipikor Poldasu sudah mendatang kantor PT Bank Sumut dengan membawa berkas dan langsung menuju masuk keruangan Direktur Utama, Gus Irawan Pasaribu di lantai 5.


 Markas Poldasu
“Dua petugas Tipikor Polda tadi datang dan langsung menjumpai Dirut dan beberapa direktur. Petugas yang datang, Kompol Banto Waja Zebua dan seorang anggotanya. Hingga sore hari mereka (petugas Tipikor-red) baru turun dari lantai 5,” ungkap pegawai Bank Sumut, ketika itu pada sejumlah wartawan.


Tapi sama dengan sejumlah kasus korupsi lainnya yang ditangani Poldasu. Kasus korupsi dengan modus kredit macet di PT Bank Sumut, sampai saat ini juga `membatu` alias mentok  di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu.

http://www.mandailingonline.com/wp-content/uploads/2011/04/bank-sumut-capem-pasar-baru.jpeg

Kemudian, kata sumber, petugas Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan kepada Dirut dan direktur lainnya. Dikatakan saat itu, penyelidikan akan berlanjut kepada sejumlah kepala cabang kantor Bank Sumut yang mendapat persetujuan whrit off dari direktur utama.
“Soal siapa yang sudah ditetapakan sebagai tersangka oleh petugas belum diketahui. Yang jelas pemeriksaan terus berjalan dilakukan petugas, saat ini hanya masih sebatas Dirut dan beberapa direktur di Bank Sumut,” pungkasnya

Sumber di PT Bank Sumut, Senin (27/9) sesaat lalu mengatakan, ketika itu petugas Tipikor Poldasu datang menjumpai Dirut dan direktur lainnya untuk memeriksa temuan hasil audit BPK RI tahun 2007, tentang whrit off (penghapusbukuan) kredit bendaharawan disejumlah kantor cabang yang dilaporkan LSM.
“Pertanyaan yang diberikan petugas kepada Dirut dan direktur lainnya, seputar kredit macat yang diberikan kepada sejumlah PNS melalui program kredit bendaharawan. Ada kurang lebih 6 kantor cabang di




Kabupaten/kota yang melakukan whrit off,” jelas sumber yang takut namanya ditulsi di media.
“Whrit off kridit macet bendaharawan yang dilakukan tidak memiliki payung hukum, hanya sebatas persetujuan dari Direktur Utama Gus Irawan Pasaribu, sesuai dengan hasil audit BPK RI. Sekira ratusan miliar yang di whrit off dari sejumlah kantor cabang di kabupaten/kota,” tambah sumber.

Ketika pajak belum dapat menopang anggaran belanja negara

Written By indonesiabersatu on Rabu, 17 Agustus 2011 | 19.17


http://yustisi.com/wp-content/woo_custom/5388-Gayus-Halomoan-Tambunan.jpg


Medan
            Setelah minyak bumi tidak lagi dapat menjadi penopang anggaran APBN mungkinkah pajak dapat pengantinya .Sebenarnya pajak dapat menjadi penganti penopang anggaran APBN jika pemerintah indonesia mau dan berusaha semaksimal mungkin mengarap sektor  ini dengan semaksimal mungkin ini dikatakan Albertus Hutabarat ketua LSM Pemuda Penegak Nasionalis Indeonesia pada beberapa media elektronik di bandara Polonia .

Bayangkan banyaknya mafia pajak yang sekarang ini bercokol di Indonesia yang membuat kebocoran pajak sampai sekarang ini sudah mencapai hampir 70 % dari pendapatan pajak yang ditari oleh pemerintah 



indonesia tahun anggaran 2011 Rp 850.255,5 .Begitu juga dengan bea cukai yang ada di seluruh indonesia harus segera dientensifkan  karena dari pendapatan bea cukai hanya dari cukai saka Rp62.759,9 Triliun sedang dari bea masuk Rp 17.902,0 Triliun dan bea keluar Rp 5.107,3 .Sedangkan belanja negara tahun2011 Rp 1229.558,5 Triliun
            

 Sanggat diharapkan aggar presiden SBY menempatakan Dirjen pajak ditingkatkan menjadi kementerian 

terlepas dari menteri keuangan agar lebih gesit lagi dalam menearik pajak bagi anggaran belanja negara .Dan menepatkan seperti menteri  negara seperti meneg  BUMN yang dapat menyumbang anggaran  agar tercapainya rakyat yang lebih sejahtera
           

Karena selama ini dirjen pajak hanya mengikuti kinerja menteri keuangan tak dapat membuat kebijakan sendiri dari kebijakan menteri keuangan.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Anak Negeri Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger